Thursday, January 1, 2015

PELAYANAN GIZI RUANG INAP DAN RAWAT JALAN

PELAYANAN GIZI RUANG INAP 

DAN RAWAT JALAN


Pelayanan gizi adalah suatu upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit (Kemenkes RI, 2013).
Pelayanan gizi di rumah sakit ini diberikan dan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuh. Keadaan gizi pasien sangat berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya kondisi penyakit juga dapat berpengaruh terhadap keadaan gizi pasien. Sering terjadi kondisi pasien yang semakin buruk karena tidak tercukupinya kebutuhan zat gizi untuk perbaikan organ tubuh yang mengakibatkan beberapa masalah gizi (Kemenkes RI, 2013).
Masalah gizi di rumah sakit dinilai sesuai kondisi perorangan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi proses penyembuhan. Kecenderungan peningkatan kasus penyakit yang terkait gizi (nutrition-related disesae), memerlukan penatalaksanaan gizi secara khusus. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan gizi yang bermutu untuk mencapai dan mempertahankan status gizi yang optimal dan mempercepat penyembuhan (Kemenkes RI, 2013).


1.1  Tujuan Pelayanan Gizi

Pelayanan gizi di rumah sakit memiliki tujuan untuk terciptanya sistem pelayanan gizi yang bermutu dan paripurna sebagai bagian dari pelayanan kesehatan rumah sakit. Pelayanan yang bermutu dan paripurna tersebut dapat dilaksanakan dengan menyelenggarakan kegiatan pelayanan gizi yang meliputi asuhan gizi terstandar pada pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap, menyelenggarakan makan sesuai standar kebutuhan gizi dan aman dikonsumsi, menyelenggarakan penyuluhan dan konseling gizi pada klien/pasien pada klien/pasien dan keluarganya, serta menyelenggarakan penelitian aplikasi di bidang gizi dan dietetik sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Kemenkes, 2013).

1.2  Ruang Lingkup Pelayanan Gizi Rumah sakit

Kegiatan pelayanan gizi rumah sakit dilaksanakan untuk mencapai sistem pelayanan gizi yang bermutu dan paripurna. Ruang lingkup dari kegiatan tersebut, meliputi:
1.    Asuhan gizi rawat jalan
2.    Asuhan gizi rawat inap
3.    Penyelenggaraan makanan
4.    Penelitian dan pengembangan (Kemenkes, 2013).
Adapun mekanisme kegiatan pelayanan gizi rumah sakit tersebut dapat dilihat pada gambar 1.


Gambar 1. Mekanisme Pelayanan Gizi Rumah Sakit


Sumber : (Kemenkes RI, 2013)
















1.3  Uraian Tugas Tenaga Gizi dalam Pelayanan Gizi


Pelayanan gizi rumah sakit dilakukan sebagai bentuk upaya peningkatan status gizi dan kesehatan pasien baik di dalam maupun di luar rumah sakit. Peningkatan status gizi dan kesehatan tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab tim asuhan gizi. Tim asuhan gizi merupakan seluruh tenaga kesehatan memegang peranan penting dalam mempercepat kesembuhan pasien.
Tim asuhan gizi merupakan tenaga kesehatan,meliputi:
1.  Dietesien/ahli gizi,
2.  Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP),
3.  Perawat,
4.  Ahli farmasi,
5.  Tenaga kesehatan lain (Kemenkes, 2013).

Komunikasi antar disiplin ilmu sangat diperlukan untuk memberikan asuhan yang terbaik bagi pasien. Sebagai bagian dari tim pelayanan kesehatan, dietisien harus berkolaborasi dengan dokter, perawat, farmasi dan tenaga kesehatan lainnya terkait memberikan pelayanan asuhan gizi. Oleh karena itu, perlu mengetahui peranan masing-masing tenaga kesehatan tersebut dalam memberikan pelayanan (Kemenkes, 2013). Tim asuhan gizi terdiri dari berbagai macam profesi yang mempunyai peran sebagai berikut:


a.  Dietesien/ Ahli gizi
1.  Mengkaji hasil skrining gizi dari perawat dan order diet dari dokter.
2.  Melakukan pengkajian gizi lanjut pada pasien berisiko malnutrisi, malnutrisi, atau kondisi khusus meliputi pengumpulan, analisa, dan interpretasi riwayat gizi/makanan, biokimia, antropometri, pemeriksaan klinis dan fisik, dan riwayat personal pasien.
3.  Mengidentifikasi dan menetapkan prioritas diagnosis gizi berdasarkan hasil pengkajian gizi.
4.  Menyusun intervensi diet meliputi tujuan dan preskripsi diet yang lebih terperinci untuk penetapan diet definitive serta merencanakan konseling gizi.
5.  Melakukan kerja sama dengan dokter terkait dengan diet definitive.
6.  Melakukan koordinasi dengan sesama anggota tim asuhan gizi untuk melaksanakan intervensi gizi
7.  Melakukan pemantauan respon pasien terhadap intervensi yang telah diberikan.
8.  Melakukan evaluasi terhadap proses dan dampak asuhan gizi yang diberikan.
9.  Melakukan edukasi gizi meliputi konseling dan penyuluhan pasien dan keluarganya.
10.  Mencatat dan melaporkan hasil asuhan gizi pada dokter.
11.  Melakukan pengkajian ulang jika tujuan tidak tercapai.
12.  Melakukan ronde pasien bersama tim.
13.  Berpartisipasi aktif dalam pertemuan atau diskusi yang dilakukan untuk mengevaluasi keberhasilan pelayanan gizi bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), perawat, ahli farmasi, dan tenaga kesehatan lain, serta pasien dan keluarganya.
(Kemenkes, 2013).

b. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
1.  Bertanggung jawab dalam aspek gizi pasien yang terkait dengan aspek klinis.
2.  Menentukan preksripsi diet awal.
3.  Menetapkan diet definitive bersama dietisien/ahli gizi.
4.  Memberikan edukasi kepada pasien dan keluarganya mengenai peran asuhan gizi.
5.  Merujuk pasien yang membutuhkan asuhan atau konseling gizi pada dietisien/ahli gizi.
6.  Melakukan pemantauan dan evaluasi terkait masalah gizi secara berkala bersama selama masa perawatan (Kemenkes, 2013).
c.  Perawat
1.  Melakukan skrining gizi pasien pada awal perawatan.
2.  Merujuk pasien berisiko malnutrisi, malnutrisi, atau kondisi khusus ke dietisien/ ahli gizi.
3.  Melakukan pengukuran antropometri secara berkala meliputi berat badan dan tinggi badan pasien.
4.  Melakukan pemantauan, pencatatan asupan makanan, dan respon pasien terhadap diet yang diberikan, serta menginformasikan perubahan kondisi pasien kepada dietisien/ahli gizi.
5.  Memberikan motivasi pada pasien dan keluarga  terkait pemberian makanan melalui oral, enteral, dan parenteral.
     (Kemenkes, 2013).

d.  Farmasi
1.  Mempersiapkan obat dan zat gizi terkait seperti vitamin, mineral, elektrolit dan nutrisi parenteral.
2.  Menentukan kompabilitas zat gizi yang diberikan kepada pasien.
3.  Membantu mengawasi dan mengevaluasi penggunaan obat dan cairan parenteral oleh klien/pasien bersama perawat.
4.  Berkolaborasi dengan dietisien dalam pemantauan interaksi obat dan makanan.
5.  Memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga mengenai interaksi obat dan makanan.
(Kemenkes, 2013).

e. Tenaga kesehatan lain
Tenaga kesehatan lain misalnya adalah tenaga terapi okupasi dan terapi wicara berkaitan dalam perencanaan dan pelaksanaan intervensi pada pasien dengan gangguan menelan yang berat (Kemenkes, 2013).



1.4  Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS)


Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS) adalah penyuluhan kesehatan yang khusus dikembangkan untuk membantu pasien dan keluarganya untuk bisa menangani kesehatannya, hal ini merupakan tanggung jawab bersama berkesinambungan antara dokter dan pasien atau petugas kesehatan dengan pasien dan keluarganya. Penyuluhan kesehatan di Rumah Sakit berusaha menggugah kesadaran dan minat pasien serta keluarganya untuk berperan serta secara positif dalam usaha penyembuhan dan pencegahan penyakit sehingga penyuluhan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program pelayanan rumah sakit (Maulana, 2007).
Rangkaian kegiatan penyuluhan terdiri dari persiapan penyuluhan dan pelaksanaan penyuluhan.
1)     Persiapan Penyuluhan :
-     Menentukan materi sesuai kebutuhan
-     Membuat susunan/outline materi yang akan disajikan
-     Merencanakan media yang akan digunakan
-     Pengumuman jadwal dan tempat penyuluhan
-     Persiapan ruangan dan alat bantu/media yang dibutuhkan
2)     Pelaksanaan penyuluhan :
-     Peserta mengisi daftar hadir (absensi)
-     Pemateri menyampaikan materi penyuluhan
-     Tanya jawab
Dalam suatu penyuluhan diperlukan evaluasi dengan tujuan untuk mengukur keberhasilan tujuan penyuluhan. Indikator atau kriteria yang akan dievaluasi disesuaikan dengan tujuan penyuluhan/ keinginan penyelenggara (Kemenkes, 2013).


Terdapat tiga jenis evaluasi yang dapat dilakukan, yaitu:
1)    Evaluasi Awal adalah penilaian yang dilakukan sebelum berlangsungnya penyuluhan. Penilaian dapat dilakukan terhadap ketepatan waktu berlangsungnya penyuluhan, sasaran, tempat penyuluhan, dan alat bantu/media yang dibutuhkan.
2)    Evaluasi proses adalah penilaian yang dilakukan pada saat penyuluhan berlangsung. Penilaian dapat dilakukan dengan cara mengamati situasi/kondisi saat penyuluhan berlangsung dan mengamati antusiasme audiens. Tingkat antusiasme audiens dapat dinilai dengan mengamati partisipasi audiens dalam mengajukan pertanyaan.
3)    Evaluasi akhir adalah penilaian yang dilakukan setelah penyuluhan berakhir. Penilaian dalam evaluasi akhir biasanya disesuaikan dengan tujuan diadakannya penyuluhan yaitu untuk meningkatkan pengetahuan audiens mengenai materi yang disampaikan. Penilaian pengetahuan audiens dapat dilakukan dengan cara memberikan pertanyaan kepada audiens mengenai materi penyuluhan yang telah disampaikan
(Maulana, 2007).


1.5  Pemberdayaan Pelayanan Gizi (Konseling)

Pemberdayaan pelayanan gizi konseling atau pelayanan gizi rawat jalan merupakan serangkaian proses kegiatan asuhan gizi yang berkesinambungan dimulai dari assessment/pengkajian, pemberian diagnosis, intervensi gizi dan monitoring evaluasi kepada klien/pasien di rawat jalan (Kemenkes RI, 2013).
Tujuan konseling gizi yaitu memberikan pelayanan kepada klien/pasien rawat jalan atau kelompok dengan membantu mencari solusi masalah gizinya melalui nasihat gizi mengenai jumlah asupan makanan yang sesuai, jenis diet yang tepat, jadwal makan dan cara makan, jenis diet dengan kondisi kesehatannya. Sasaran kegiatan ini yaitu pasien dan keluarga atau individu pasien yang datang atau dirujuk (Kemenkes RI, 2013).
Mekanisme pasien berkunjung untuk mendapatkan asuhan gizi di rawat jalan berupa konseling adalah sebagai berikut:
1.    Pasien datang ke ruang konseling gizi dengan membawa surat rujukan dokter dari poliklinik yang ada di rumah sakit atau dari luar rumah sakit.
2.    Petugas administrasi di ruang konseling mencatat data pasien didalam buku registrasi.
3.    Ahli gizi melakukan assessmen gizi dimulai dengan pengukuran antropometri pada pasien yang belum ada data BB, TB.
4.    Ahli gizi melanjutkan assessmen/pengkajian gizi berupa anamnesa riwayat makan, riwayat personal, membaca hasil pemeriksaan lab dan fisik klinis. Kemudian menganalisa semua data assessmen gizi.
5.    Ahli gizi menetapkan diagnosa gizi.
6.    Ahli gizi memberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konseling dengan langkah menyiapkan dan mengisi leaflet sesuai penyakit dan kebutuhan gizi pasien serta menjelaskan tujuan diet, jadwal, jenis, jumlah bahan makanan sehari menggunakan alat peraga food model, menjelaskan tentang makanan yang dianjurkan dan tidak dianjurkan, mcara pemasakan dan lain-lain yang disesuaikan dengan pola makan dan keinginan serta kemampuan pasien.
7.    Ahli gizi menganjurkan pasien untuk kunjungan ulang, untuk mengetahui keberhasilan intervensi (monev) dilakukan monitoring dan evaluasi gizi.
8.    Pencatatan hasil konseling gizi dengan format ADIME (Assessmen, Diagnosis, Intervensi, Monitoring & Evaluasi) kemudian diarsipkan di ruang konseling.
(Kemenkes RI, 2013)
Pemberdayaan pelayanan gizi konseling atau pelayanan gizi rawat jalan merupakan serangkaian proses kegiatan asuhan gizi yang berkesinambungan dimulai dari assessmen/pengkajian, pemberian diagnosis, intervensi gizi dan monitoring evaluasi kepada klien/pasien di rawat jalan (Kemenkes RI, 2013).
Gambar 2. Mekanisme Pelayanan Konseling gizi
(Sumber: Kemenkes, 2013)


DAFTAR PUSTAKA
.

No comments:

Post a Comment

ASUHAN GIZI

. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI...................... RSU ............................... FORMULIR CATATAN ASUH...