Sunday, May 29, 2016

Peran dan Kompetensi Ahli Madya Gizi

Peran Ahli Madya Gizi

Pelaku tatalaksana/ asuhan/ pelayanan gizi klinik.
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat.
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan institusi.
Pendidik/penyuluh/ pelatih/ konsultan gizi.
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha.
Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara professional dan etis

Kompetensi Ahli Madya Gizi (Dasar Pendidikan D III Gizi)
No.
Kode
Judul Unit Kompetensi
Peran Ahli Madya Gizi

1.
Kes.AG.01.01.01
Berpenampilan (Unjuk Kerja) sesuai dengan kode etik profesi gizi.
Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara professional dan etis

2.
Kes.AG.01.02.01
Merujuk klien/pasien kepada ahli lain pada saat situasinya berada di luar kompetensinya.
Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara professional dan etis

3.
Kes.AG.01.03.01
Ikut aktif dalam kegiatan profesi gizi
Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara professional dan etis
Pelaksana pelayanan gizi masy.

4.
Kes.AG.01.04.01
Melakukan pengkajian diri menyiapkan portofolio untuk pengembangan profesi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan berkelanjutan.
Pendidik/penyuluh/ pelatih/ konsultan gizi
Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara professional dan etis


5.
Kes.AG.01.05.01
Berpartisipasi dalam proses kebijakan legislatif dan kebijakan publik yang berdampak pada pangan, gizi dan pelayanan kesehatan
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat

6.
Kes.AG.01.06.01
Menggunakan teknologi terbaru dalam kegiatan informasi dan komunikasi.
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha

7.
Kes.AG.02.07.01
Mendokumentasikan kegiatan pelayanan gizi.
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat

8.
Kes.AG.02.08.01
Melakukan pendidikan gizi dalam kegiatan praktek tersupervisi.
Pendidik/penyuluh/ pelatih/ konsultan gizi

9.
Kes.AG.02.09.01
Mendidik pasien/klien dalam rangka promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan terapi gizi untuk kondisi tanpa komplikasi.
Pendidik/penyuluh/ pelatih/ konsultan gizi

10.
Kes.AG.02.10.01
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran.
Pendidik/penyuluh/ pelatih/ konsultan gizi

11.
Kes.AG.02.11.01
Ikut serta dalam pengkajian dan pengembangan bahan pendidikan untuk kelompok sasaran.
Pendidik/penyuluh/ pelatih/ konsultan gizi

12.
Kes.AG.01.12.01
Menerapkan pengetahuan dan keterampilan baru dalam kegiatan pelayanan gizi.
Pendidik/penyuluh/ pelatih/ konsultan gizi
Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara professional dan etis

13.
Kes.AG.01.13.01
Ikut serta dalam peningkatan kualitas pelayanan atau praktek dietetik untuk kepuasan konsumen.
Pelaku tatalaksana/ asuhan/ pelayanan gizi klinik

14.
Kes.AG.01.14.01
Berpartisipasi dalam pengembangan dan pengukuran kinerja dalam pelayanan gizi.
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat

15.
Kes.AG.01.15.01
Berpartisipasi dalam proses penataan dan pengembangan organisasi.
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat.

16.
Kes.AG.02.16.01
Ikut serta dalam penyusunan rencana operasional dan anggaran institusi.
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha

17.
Kes.AG.02.17.01
Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi.
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan institusi.


18.
Kes.AG.02.18.01
Ikut serta dalam pemasaran produk pelayanan gizi.
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha

19.
Kes.AG.01.19.01
Ikut serta dalam pendayagunaan dan pembinaan SDM dalam pelayanan gizi
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat

20.
Kes.AG.02.20.01
Ikut serta dalam manajemen sarana dan prasarana pelayanan gizi.
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan institusi.


21.
Kes.AG.01.21.01
Menyelia sumberdaya dalam unit pelayanan gizi meliputi keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pelayanan gizi.
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan institusi.


22.
Kes.AG.02.22.01
Menyelia produksi makanan yang memenuhi kecukupan gizi, biaya, dan daya terima.
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan institusi

23.
Kes.AG.02.23.01
Mengembangkan dan atau memodifikasi resep/formula (mengembangkan dan meningkatkan mutu resep dan makanan formula.
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha

24.
Kes.AG.02.24.01
Menyusun standar makanan (menerjemahkan kebutuhan gizi ke bahan makanan/menu) untuk kelompok sasaran.
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan institusi

25.
Kes.AG.02.25.01
Menyusun menu untuk kelompok sasaran.
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan institusi

26.
Kes.AG.02.26.01
Melakukan uji citarasa/uji organoleptik makanan
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan institusi

27.
Kes.AG.02.27.01
Menyelia pengadaan dan distribusi bahan makanan serta transportasi makanan.
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan institusi

28.
Kes.AG.02.28.01
Mengawasi / menyelia masalah keamanan dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan (industri pangan)
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan institusi

29.
Kes.AG.02.29.01
Melakukan penapisan gizi (nutrition screening) pada klien/pasien secara individu.
Pelaku tatalaksana/ asuhan/ pelayanan gizi klinik

30.
Kes.AG.02.30.01
Melakukan pengkajian gizi (nutritional assessment) pasien tanpa komplikasi (dengan kondisi kesehatan umum, misalnya hipertensi, jantung, obesitas)
Pelaku tatalaksana/ asuhan/ pelayanan gizi klinik

31.
Kes.AG.02.31.01
Membantu dalam pengkajian gizi (nutritional assessment) pada pasien dengan komplikasi (kondisi kesehatan yang kompleks, misalnya penyakit ginjal, multi-sistem organ failure, trauma).
Pelaku tatalaksana/ asuhan/ pelayanan gizi klinik

32.
Kes.AG.02.32.01
Membantu merencanakan dan mengimplementasikan rencana asuhan gizi pasien.
Pelaku tatalaksana/ asuhan/ pelayanan gizi klinik

33.
Kes.AG.02.33.01
Melakukan monitoring dan evaluasi asupan gizi/makan pasien.
Pelaku tatalaksana/ asuhan/ pelayanan gizi klinik

34.
Kes.AG.02.34.01
Berpartisipasi dalam pemilihan formula enteral serta monitoring dan evaluasi penyediaannya
Pelaku tatalaksana/ asuhan/ pelayanan gizi klinik

35.
Kes.AG.02.35.01
Melakukan rencana perubahan diit.
Pelaku tatalaksana/ asuhan/ pelayanan gizi klinik

36.
Kes.AG.01.36.01
Berpartisipasi dalam konferensi tim kesehatan untuk mendiskusikan terapi dan rencana pemulangan klien/pasien.
Pelaku tatalaksana/ asuhan/ pelayanan gizi klinik
Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara professional dan etis

37.
Kes.AG.01.37.01
Merujuk pasien/klien ke pusat pelayanan kesehatan lain.
Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara professional dan etis

38.
Kes.AG.02.38.01
Melaksanakan penapisan gizi/screening status gizi populasi dan atau kelompok masyarakat.
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat

39.
Kes.AG.02.39.01
Membantu menilai status gizi populasi dan atau kelompok masyarakat
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat

40.
Kes.AG.02.40.01
Melaksanakan asuhan gizi untuk klien sesuai kebudayaan dan kepercayaan dari berbagai golongan umur (tergantung level asuhan gizi kelompok umur)
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat
Klinik

41.
Kes.AG.01.41.01
Berpartisipasi dalam program promosi kesehatan/ pencegahan penyakit di masyarakat.
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat


42.
Kes.AG.01.42.01
Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi di masyarakat.
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat

43.
Kes.AG.02.43.01
Melaksanakan dan mempertahankan kelangsungan program pangan dan gizi masyarakat.
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat

44.
Kes.AG.01.44.01
Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi.
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha

ASUHAN GIZI

. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI...................... RSU ............................... FORMULIR CATATAN ASUH...